23 Anak Indonesia Gugat Pemerintah Australia
23 Anak Yang pernah ditahan Atas tuduhan kejahatan penyelundupan
orangutan nihil memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Pengacara Pengacara
Purcell. Mereka mengajukan tuntutan Perdata Pengajuan dipake Deferred Atas penahanan Yang pernah mereka Alami.
"Yang Pasti proses penelaahan hukumnya Akan Kami lakukan. Nami
Kami tidak Bisa memberitahukan kompensasi Apa Yang Akan diminta Dan Ke
Pengadilan mana Hal inisial diajukan, terkait * Semua Artikel Baru etik
pemerintah Australia, "kata Pengacara bahasa Dari Purcell Pengacara,
Lisa Hiaries di Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, REVENUES Investigasi tersbeut menyimpulkan kebijakan
Australia Yang menangani Anak Indonesia, telah melanggar ketentuan Yang
menjamin kepentingan Anak Dalam, Konvensi Hak Anak Dan Konvensi
Internasional mengenai hak Sipil Dan Politik.
Wakil Ketua KPAI Apong Herlina mengatakan pihaknya menyesalkan
terjadinya pemenjaraan terhadap sejumlah ABK Indonesia Muda Yang bekerja
sebagai Nelayan Muda Yang tertangkap Dalam, Kapal-Kapal pencari suaka
Ke Australia. Anak-anak berusia dibawah ITU Masih 18 years
namun hanya menggunakan Artikel Baru dilakukan analisa rontgen
pergelangan Tangan Kiri (pergelangan x ray) Yang menunjukkan bahwa
Gambaran Tulang-Tulang mereka sudah dewasa.
"Karena dinilai memiliki Tulang-Tulang dewasa, Anak-anak nihil
dipenjarakan di penjara dewasa Artikel Baru Pengamanan Super ketat
Bersama para pembunuh, pemerkosa, Dan para Before kriminal. Padahal
mereka SAAT ITU Anak Indonesia Yang Masih berusia dibawah 18 years Yang
seharusnya berdasarkan aturan "manfaat dari keraguan" Dan Prinsip
kepentingan terbaik BAGI Anak Sesuai Artikel Baru Mandat konvensi PBB
mengenai hak Anak, "kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar