Translate

Selasa, 05 Maret 2013

23 Anak Indonesia Gugat Pemerintah Australia

http://www.jurnas.com/fototmp/detail/64359-82573-0-679-90cf7940997faae27954da412633e93c.jpg?1360571819Puluhan Anak Indonesia Yang pernah ditahan di Australia PADA tahn 2008-2011 mengajukan tuntutan kepada pemerintah dipake Deferred Australia. REVENUES Investigasi Yang dilakukan Komnas HAM Australia menyimpulkan penahanan nihil melanggar Konvensi Hak Anak Dan Konvensi Internasional mengenai Hak Sipil Dan Politik.
23 Anak Yang pernah ditahan Atas tuduhan kejahatan penyelundupan orangutan nihil memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Pengacara Pengacara Purcell. Mereka mengajukan tuntutan Perdata Pengajuan dipake Deferred Atas penahanan Yang pernah mereka Alami.
"Yang Pasti proses penelaahan hukumnya Akan Kami lakukan. Nami Kami tidak Bisa memberitahukan kompensasi Apa Yang Akan diminta Dan Ke Pengadilan mana Hal inisial diajukan, terkait * Semua Artikel Baru etik pemerintah Australia, "kata Pengacara bahasa Dari Purcell Pengacara, Lisa Hiaries di Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, REVENUES Investigasi tersbeut menyimpulkan kebijakan Australia Yang menangani Anak Indonesia, telah melanggar ketentuan Yang menjamin kepentingan Anak Dalam, Konvensi Hak Anak Dan Konvensi Internasional mengenai hak Sipil Dan Politik.
Wakil Ketua KPAI Apong Herlina mengatakan pihaknya menyesalkan terjadinya pemenjaraan terhadap sejumlah ABK Indonesia Muda Yang bekerja sebagai Nelayan Muda Yang tertangkap Dalam, Kapal-Kapal pencari suaka Ke Australia. Anak-anak berusia dibawah ITU Masih 18 years namun hanya menggunakan Artikel Baru dilakukan analisa rontgen pergelangan Tangan Kiri (pergelangan x ray) Yang menunjukkan bahwa Gambaran Tulang-Tulang mereka sudah dewasa.
"Karena dinilai memiliki Tulang-Tulang dewasa, Anak-anak nihil dipenjarakan di penjara dewasa Artikel Baru Pengamanan Super ketat Bersama para pembunuh, pemerkosa, Dan para Before kriminal. Padahal mereka SAAT ITU Anak Indonesia Yang Masih berusia dibawah 18 years Yang seharusnya berdasarkan aturan "manfaat dari keraguan" Dan Prinsip kepentingan terbaik BAGI Anak Sesuai Artikel Baru Mandat konvensi PBB mengenai hak Anak, "kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar